Warna Baru Plat Nomer Kendaraan Ada Hijau dan Putih

Plat nomer kendaraan anda berwarna hitam? Waktunya ganti, karena Polri telah merilis 4 warna baru plat nomer kendaraan. Apa saja warnanya?

Melalui peraturan polisi nomer 17 tahun 2021 Baharkam Polri merilis 4 jenis warna baru kendaraan adalah sebagai berikut :

  • Plat Putih : Plat warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
  • Plat Kuning : Plat warna dasar kuning dengan angka hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum.
  • Plat Merah : Plat warna dasar merah dengan angka putih ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah.
  • Plat Hijau : Plat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.

Plat Hitam kemana?

Berdasarkan peraturan baru ini wacana perubahan plat hitam kendaraan ke putih akhirnya terealisasi, sehingga plat putih ini sudah bisa digunakan untuk kendaraan baru ataupun yang akan mengganti tnkb 5 tahunan.

Plat warna hijau diperuntukkan untuk daerah-daerah yang termasuk kawasan perdagangan bebas yang berbatasan dengan negara tetangga seperti Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Untuk plat kuning dan merah, fungsi dan aturannya masih sama.

Ahmad Alimuddin

Pegiat IT, pencinta startup. Pemrograman, Jaringan, Edukasi IT, makananku sehari-hari. Saat ini fokus kepada Pengembangan produk, product Management dan User Experience Research. Bapak dari 4 orang anak dari 1 istri :)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama